PROSEDUR PELAYANAN PASEINRAWAT JALAN DENGAN JAMINAN KESEHATAN NASIONAL
I. JAMINAN PRIBADI/UMUM
1. KARTU IDENTITAS (KTP/SIM/KK/SURAT KETERANGAN DOMISILI/PASPORT)
2. KARTU BEROBAT RSUD (BAGI PASEIN LAMA)
II. JAMINAN KESEHATAN NASIONAL (JKN)
1. IDENTITAS (KTP/SIM/SURAT KETERANGAN DOMISILI/KK)
2. KARTU JKN KIS
3. SURAT RUJUKAN DARI FKTP
07.30 - 12.00 WIB
1. Biaya Rumah Sakit, 2. Sarana Prasarana, 3. Jasa Pelayanan
HEMODIALISA
Pusat Layanan Informasi dan Promosi
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.