Laboratorium Klinik

  1. . JAMINAN PRIBADI/UMUM 1. KARTU IDENTITAS (KTP/SIM/KK/SURAT KETERANGAN DOMISILI/PASPORT) 2. KARTU BEROBAT RSUD (BAGI PASEIN LAMA)

  1. 1 Pasien Mendaftar di pendaftaran 2 jenis pemeriksaan ditentukan oleh dokter klinis

24 Jam

Sesuai dengan jenis dan banyak item yang di periksa berdasarkan peraturan daerah kab. karimun  no 9 Tahun 2011 Biaya Rumah Sakit, 2. Sarana Prasarana, 3. Jasa Pelayanan

Pemeriksaan Kimia Darah Lengkap

Pusat Layanan Informasi dan Promosi 
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Laboratorium Klinik"