Pelayanan Usulan Pemensiunan Pegawai

  1. Surat Pengantar Pensiun dari Instansi
  2. Surat permohonan Pengajuan Pensiun
  3. Foto Copy Karpeg Legalisir
  4. Konversi NIP/NIP baru Legalisir
  5. Foto copy SK Pengangkatan Pertama SK CAPEG Legalisir
  6. Foto copy SK PNS Legalisir
  7. Foto copy Kenaikan Gaji Berkala Terakhir Legalisir
  8. Foto copy SK Pangkat terakhir Legalisir
  9. Foto copy Karis/Karsu Legalisir
  10. Foto copy susunan Keluarga ttd Camat
  11. Foto copy Akte Nikah Legalisir KUA Setempat
  12. Foto copy Akte anak Legalisir Dukcapil
  13. Foto copy Daftar Riwayat Pekerjaan
  14. Daftar Penerima Calon Pensiun
  15. SKP 2 Tahun terakhir
  16. Surat Keterangan tidak Pernah dijatuhi Hukuman Disiplin ttd Eselon 2
  17. Foto copy Kartu Tanda Penduduk
  18. 7 Lembar photo terbaru ukuran 3x4
  19. Foto copy KTP Suami dan Istri
  20. Foto copy KK
  21. Foto copy Kartu Taspen
  22. Surat Keterangan Kematian dari Desa/Kelurahan (Pensiun Duda/Janda)
  23. Surat Keterangan Janda/Duda dari Desa Kelurahan (Pensiun Duda/Janda)
  24. Surat Keterangan Ahli Waris dari Desa/Kelurahan (Pensiun Duda/Janda)

  1. Berkas Harap di Legalisir

8 Bulan

Tidak di Pungut Biaya

Usulan Pemensiunan Pegawai

Kantor Kecamatan Larangan
Jl. Larinda Raya Kom. Larangan Indah, Kode Pos 15154
Tlp. (021) 73446591
Email : kecamatan.larangan15154@gmail.com
Facebook : Kecamatan Larangan
Twitter : Kecamatan Larangan
Instagram : Kecamatan Larangan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Usulan Pemensiunan Pegawai"