Pelayanan Surat Pengantar Mutasi PBB

  1. Pengantar RT/ RW
  2. Foto Copy KTP
  3. Foto Copy Kartu Keluarga
  4. Foto Copy Sertifikat/Leter C/AJB
  5. Foto Copy PBB yang terbaru

  1. Melakukan pendaftaran di loket Pelayanan
  2. Pengetikan mutasi PBB ( Oleh Petugas )
  3. Penandatangan Berkas oleh Lurah/ Kepala Seksi

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Mutasi PBB

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Pengantar Mutasi PBB"