Pelayanan Surat Pengantar Akta Kematian Online

  1. Pengantar RT/ RW
  2. Foto Copy KTP yang meninggal
  3. Foto Copy KTP Pelapor
  4. Foto Copy KartuKeluarga
  5. Keterangan Meninggal dari Rumah Sakit juka meninggal di RS

  1. Melakukan pendaftaran di loket Pelayanan
  2. Penginputan Akta Kematian( Oleh Petugas )
  3. Penandatangan Berkas oleh Lurah/ Kepala Seksi

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Akta Kematian Online

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Pengantar Akta Kematian Online "