Pelayanan Pengantar Keterangan Lahir

  1. Pengantar RT/ RW
  2. Fotocopy KTP Orang Tua
  3. oto Copy Kartu Keluarga
  4. Foto Copy Keterangan Bidan/ RS

  1. Melakukan pendaftaran di loket Pelayanan
  2. Pengetikan Kenal Lahir ( OlehPetugas)
  3. Mencatat dalam Buku Harian Kependudukan/ Registrasi (OlehPetugas)
  4. Penandatangan Kenal Lahir oleh Lurah/ Kepala Seksi

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Pengantar Keterangan Lahir

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengantar Keterangan Lahir"