Pelayanan Surat Pengantar Belum Memiliki Rumah

  1. Pengantar RT/ RW
  2. Foto Copy KTP
  3. Foto Copy Kartu Keluarga
  4. Surat Keterangan dari yang bersangkutan

  1. Melakukan pendaftaran di loket Pelayanan
  2. Pengetikan Pengantar Belum Memiliki Rumah ( Oleh Petugas )
  3. Mencatat dalam Buku Harian Kependudukan/ Registrasi
  4. Penandatangan Berkas oleh Lurah/ Kepala Seksi

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Pengantar Belum Memiliki Rumah

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Pengantar Belum Memiliki Rumah"