Pembuatan Izin Tambat Labuh Kapal

  1. Surat permohonan bermaterai 6.000,- yang ditujukan kepada kepala DPMPTSP
  2. Akta Pendirian Perusahaan/Perubahan jika berbadan hukum
  3. NPWP
  4. Foto copy KTP
  5. Data oceanografi (pasang surut, arus, gelombang, kedalaman, kountur sungai)
  6. Fotocopy TDP ( Tanda Daftar Perusahaan), Izin Tempat Usaha
  7. Gambar rencana pelabuhan
  8. Peta lokasi dan titik koordinat lokasi
  9. Proposal meliputi (rencana kegiatan, penumpukan bahan baku, kunjungan kapal)
  10. Surat keterangan kepemilikan tanah/lokasi pelabuhan
  11. Rekomendasi Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika
  12. Foto berwarna ukuran 3×4 pemohon sebanyak 3 (tiga) lembar
  13. Materai Rp 6.000 sebanyak 1 (satu) lembar)

  1. Pemohon datang pada Loket 1 dan Loket 1 memberikan informasi dan formulir permohonan perizinan.
  2. Pemohon mengisi formulir dan melengkapi persyaratan.
  3. Loket 1 menerima dan memeriksa kelengkapan berkas permohonan.
  4. Berkas yang tidak lengkap dikembalikan kepada pemohon.
  5. Berkas yang lengkap diberkan tanda terima berkas.
  6. Pemeriksaan Tim Teknis, dibuat Berita Acara Pemeriksaan dan rekomendasi.
  7. Permohonan tidak disetujui, berkas permohonan dikembalikan kepada pemohon.
  8. Permohonan disetujui, izin langsung diproses.
  9. Proses cetak surat izin, penandatanganan dan pengadministrasian.
  10. Pemohon mengambil dokumen izin.

3 Hari kerja

Gratis

Izin Tambat Labuh Kapal

Pengaduan dapat disampaikan kepada Kepala Dinas PMPTSP melalui :

  1. Kotak Saran/Pengaduan yang terpasang di samping pintu masuk
  2. Telepon/Faximile : 0519 – 21659
  3. Email : dpmptsp.barut@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembuatan Izin Tambat Labuh Kapal"