Pelayanan Pengantar Ijin Keramaian

  1. Pengantar RT/ RW
  2. Foto Copy KTP
  3. Foto Copy Kartu Keluarga
  4. Catatan Pelaksanaan

  1. Melakukan pendaftaran di loket Pelayanan
  2. Pengetikan Pengantar Ijin Keramaian ( OlehPetugas )
  3. Penandatangan Berkas oleh Lurah/ Kepala Seksi

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar ijin Keramaian

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengantar Ijin Keramaian"