Pelayanan Pengantar Pindah Datang

  1. Pengantar RT/ RW
  2. Foto Copy Surat Pindah
  3. Foto Copy Akta/Buku Nikah jika sudah menikah
  4. Foto Copy Akta Lahir anak jika belum wajib KTP
  5. Surat Pindah Asli

  1. Melakukan pendaftaran di loket Pelayanan
  2. Pengisian Form Master KTP, KK, F-16, & F-38 ( OlehPetugas )
  3. Mencatat dalam Buku Harian Kependudukan/ Register (Oleh Petugas)
  4. Penandatangan Form Master oleh Lurah/ Kepala Seksi

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Pengantar Pindah Datang

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengantar Pindah Datang"