Pembuatan Surat Izin Praktek Perawat

  1. Surat permohonan bermaterai 6.000,- yang ditujukan kepada Kepala Dinas PMPTSP Kabupaten Barito Utara
  2. Surat pengantar dari Kepala Puskesmas atau dari Direktur Rumah Sakit
  3. Foto copy ijazah, STR (legalisir)
  4. Foto copy KTP
  5. Foto copy NPWP
  6. Foto copy SK pengangkatan bagi PNS, bagi yg Kontrak ada perjanjian kerja sama
  7. Surat Keterangan Sehat dari dokter
  8. Rekomendasi dari organisasi profesi (PPNI)
  9. Pas foto berwarna ukuran 3 x 4 sebanyak 3 (tiga) lembar
  10. Surat Pernyataan memiliki tempat praktik
  11. Rekomendasi dari Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Utara
  12. Materai Rp 6.000 sebanyak 1 lembar

  1. Pemohon datang pada Loket 1 dan Loket 1 memberikan informasi dan formulir permohonan perizinan.
  2. Pemohon mengisi formulir dan melengkapi persyaratan.
  3. Loket 1 menerima dan memeriksa kelengkapan berkas permohonan.
  4. Berkas yang tidak lengkap dikembalikan kepada pemohon.
  5. Berkas yang lengkap diberkan tanda terima berkas.
  6. Pemeriksaan Tim Teknis, dibuat Berita Acara Pemeriksaan dan rekomendasi.
  7. Permohonan tidak disetujui, berkas permohonan dikembalikan kepada pemohon.
  8. Permohonan disetujui, izin langsung diproses.
  9. Proses cetak surat izin, penandatanganan dan pengadministrasian.
  10. Pemohon mengambil dokumen izin.

3 Hari kerja

Gratis

Surat Izin Praktek Perawat

Pengaduan dapat disampaikan kepada Kepala Dinas PMPTSP melalui :
  1. Kotak Saran/Pengaduan yang terpasang di samping pintu masuk
  2. Telepon/Faximile : 0519 – 21659
  3. Email : dpmptsp.barut@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembuatan Surat Izin Praktek Perawat"