Pembuatan Izin Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Negeri / Swasta

  1. Surat permohonan bermaterai Rp. 6.000,- yang ditujukan kepada Kepala Dinas PMPTSP
  2. Akta Pendirian Lembaga/SK
  3. NPWP Lembaga
  4. Photo copy KTP
  5. Ijazah
  6. Surat Rekomendasi Koordinator Wilayah Pendidikan Kecamatan
  7. Rekomendasi Kepala Dinas Pendidikan
  8. Kurikulum Pendidikan
  9. Data Tenaga Pendidik dan Peserta Didik
  10. Peta lokasi Sederhana
  11. Peraturan/Tata Tertib
  12. Izin Domisili
  13. Materai Rp 6.000 sebanyak 1 (satu) lembar

  1. Pemohon datang pada Loket 1 dan Loket 1 memberikan informasi dan formulir permohonan perizinan.
  2. Pemohon mengisi formulir dan melengkapi persyaratan.
  3. Loket 1 menerima dan memeriksa kelengkapan berkas permohonan.
  4. Berkas yang tidak lengkap dikembalikan kepada pemohon.
  5. Berkas yang lengkap diberkan tanda terima berkas.
  6. Pemeriksaan Tim Teknis, dibuat Berita Acara Pemeriksaan dan rekomendasi.
  7. Permohonan tidak disetujui, berkas permohonan dikembalikan kepada pemohon.
  8. Permohonan disetujui, izin langsung diproses.
  9. Proses cetak surat izin, penandatanganan dan pengadministrasian.
  10. Pemohon mengambil dokumen izin.

3 Hari kerja

Gratis

Izin Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Negeri / Swasta

Pengaduan dapat disampaikan kepada Kepala Dinas PMPTSP melalui :
  1. Kotak Saran/Pengaduan yang terpasang di samping pintu masuk
  2. Telepon/Faximile : 0519 – 21659
  3. Email : dpmptsp.barut@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembuatan Izin Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Negeri / Swasta"