Pembuatan Izin Penyelenggaraan PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat)

  1. Surat permohonan bermaterai Rp. 6.000,- yang ditujukan kepada kepala Dinas PMPTSP
  2. Akta Pendirian Lembaga/SK
  3. NPWP Lembaga
  4. Photo copy KTP
  5. Surat Rekomendasi Koordinator Wilayah Pendidikan Kecamatan
  6. Profil lembaga sekurang-kurangnya menyebutkan susunan pengurus, prasarana dan sarana, pendidik dan tenaga kependidikan, rencana kegiatan pembelajaran dan sasaran kegiatan pendidikan masyarakat.
  7. Peta lokasi Sederhana
  8. Izin Domisili
  9. Materai Rp 6.000 sebanyak 1 (satu) lembar

  1. Pemohon datang pada Loket 1 dan Loket 1 memberikan informasi dan formulir permohonan perizinan.
  2. Pemohon mengisi formulir dan melengkapi persyaratan.
  3. Loket 1 menerima dan memeriksa kelengkapan berkas permohonan.
  4. Berkas yang tidak lengkap dikembalikan kepada pemohon.
  5. Berkas yang lengkap diberkan tanda terima berkas.
  6. Pemeriksaan Tim Teknis, dibuat Berita Acara Pemeriksaan dan rekomendasi.
  7. Permohonan tidak disetujui, berkas permohonan dikembalikan kepada pemohon.
  8. Permohonan disetujui, izin langsung diproses.
  9. Proses cetak surat izin, penandatanganan dan pengadministrasian.
  10. Pemohon mengambil dokumen izin.

3 Hari kerja

Gratis

Izin Penyelenggaraan PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat)

Pengaduan dapat disampaikan kepada Kepala Dinas PMPTSP melalui :
  1. Kotak Saran/Pengaduan yang terpasang di samping pintu masuk
  2. Telepon/Faximile : 0519 – 21659
  3. Email : dpmptsp.barut@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembuatan Izin Penyelenggaraan PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat)"