standar pelayanan sim

  1. a. KTP yang sah + foto copy KTP
  2. b. Surat keterangan dokter sehat jasmani (SKD)
  3. c. Surat keterangan sehat rohani (psikologi)
  4. d. Surat keterangan uji ketrampilan pengemudi (SKUKP)
  5. e. Surat keterangan mengemudi -Pemohon SIM pemula -Bagi pemohon SIM UMUM
  6. f. Bukti pembayaran PNBP SIM
  7. g. Isi formulir permohonan penerbitan SIM

  1. SIM Baru : Tahap I Kelengkapan ADMINISTRASI a. Pemohon membawa persyaratan LENGKAP sesuai ketentuan diatas; b. Pendaftaran -Cek berkas -Entry data c. Identifikasi -Verifikasi data -Foto -Sidik jari -Tanda tangan Tahap II Proses ujian SIM a. Uji TEORI –Manual atau -Komputerisasi Tidak LULUS mengulang -Tenggang waktu paling lama 7 hari -Tenggang waktu paling lama 14 hari b. Uji PRAKTEK -Praktik I -Praktik II Tidak LULUS mengulang –Tenggang waktu paling lama 7 hari –Tenggang waktu paling lama 14 hari Tahap III Proses penyelesaian a. Produksi –Cetak SIM –Penyerahan SIM c. Penagarsipan –Penyerahan berkas SIM ke MIN ARSDOK
  2. SIM Perpanjangan : Tahap I Kelengkapan ADMINISTRASI a. Pemohon membawa persyaratan LENGKAP sesuai ketentuan diatas; b. Pendaftaran -Cek berkas -Entry data c. Identifikasi -Verifikasi data -Foto -Sidik jari -Tanda tangan Tahap II Proses penyelesaian b. Produksi –Cetak SIM –Penyerahan SIM d. Penagarsipan –Penyerahan berkas SIM ke MIN ARSDOK

SIM baru
1. pendaftaran 15 menit
2. identifikasi 15 menit
3. ujian teori 40 menit
4. ujian praktek 20 menit
5. penertibatan sim 5 menit
6. pengarsipan 15 menit
total waktu penerbitan SIM baru 120 menit

SIM Perpanjangan 
1. pendaftaran 15 menit
2. identifikasi 15 menit
3. penertibatan sim 5 menit
4. pengarsipan 15 menit
total waktu perpanjangan SIM 50 menit

BERDASARKAN PP NO 60 THN 2016 TTG  TARIF PNBP
 
JENIS SIM SIM BARU/PENGALIHAN GOLONGAN PERPANJANGAN/HILANG/RUSAK
SIM A Rp. 120.000,- Rp. 80.000,-
SIM A UMUM Rp. 120.000,- Rp. 80.000,-
SIM BI Rp. 120.000,- Rp. 80.000,-
SIM BI UMUM Rp. 120.000,- Rp. 80.000,-
SIM BII Rp. 120.000,- Rp. 80.000,-
SIM BII UMUM Rp. 120.000,- Rp. 80.000,-
SIM C Rp. 100.000,- Rp. 75.000,-
SIM CI Rp. 100.000,- Rp. 75.000,-
SIM CII Rp. 100.000,- Rp. 75.000,-
SIM D Rp. 50.000,- Rp. 30.000,-
SIM DI Rp. 50.000,- Rp. 30.000,-
     
     
     
     
     
     
     
     
     
     
     

Penerbitan SIM

Satpas SIM Polres Bitung
Jalan Wolter Monginsidi nomor 01 Bitung
SMS : 081356578830
Telepon : 081356578830
Fan page :Sat lantas polres bitung
Facebook :Konsultasi pelayanan SIM polres bitung
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "standar pelayanan sim"