Waktu di Sesuaitindakan UGD |
Pembiayaan diatur sesuai peraturan : 1) PERDA no. 4 tahun 2014 tentang perubahan atas PERDA no.16 tahun 2011 tentang retribusi jasa umum 2) Perwal 14 tahun 2012 tentang petunjuk teknis pelayanan kesehatan yang tidak dipungut biaya di UPTD PUSKESMAS dan UPTD Labkesda 3) Peraturan Walikota No.2 tahun 2017 Tentang Perubahan Peraturan Daerah No. 16 tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum 4) Peraturan Walikota No.26 Tahun 2017 Tentang Penetapan Puskesmas dengan layanan UGD 24 Jam dan Persalinan di Wilayah Kota Tangerang 5) Peraturan Walikota Tangerang Nomor 56 Tahun 2017 Tentang Tarif Layanan Kesehatan Pada Badan Layanan Umum Daerah unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat Milik Pemerintah Kota Tangerang yang telah menerapkan BLUD 6) Peraturan Walikota No.76 tahun 2017 Tentang Jaminan Pengobatan dan kesehatan di Kota Tangerang |
"1. Tindakan kegawatdarutan 2. Rujukan "
Email : karawacibaru_pkm@yahoo.com Telpon : 021-55796003 SMS / WA : 081383740840 Kotak saran Petugas informasi dan pengaduan |
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store