pelayanan pengantar nikah

  1. Pengantar RT/ RW
  2. Foto Copy KTP yang bersangkutan
  3. Foto Copy KTP Orang Tua
  4. Foto Copy KartuKeluarga
  5. Foto Copy Ijazah/AktaKelahiran

  1. 1) Pemohon Melakukan pendaftaran di loket Pelayanan
  2. Pengetikan N-1,N2 dan N4 ( Oleh Petugas )
  3. Penandatangan Berkasoleh Lurah/ Kepala Seksi
  4. Pemohon menerima Berkas Pengantar Nikah (N1,N2 dan N4) yang sudah di Tandatangani Oleh LURAH atau Kelapa Seksi Kelurahan
  5. Pemohon membawa Pengantar Nikah ke Kantor KUA untuk di serakan ke Petugas KUA.

10 Menit

Tidak dipungut biaya

surat pengantar nikah / pindah nikah

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "pelayanan pengantar nikah"