pelayanan pengantar kartu keluarga

  1. Pengantar RT/ RW
  2. Foto Copy KTP
  3. Foto Copy Akta/Buku Nikah
  4. oto Copy Akta Lahir Anak ( Bagi yang belum wajib KTP)
  5. Foto Copy Keterangan Lahir dari Bidan/RS bagi yang baru lahir
  6. KK asli

  1. Melakukan pendaftaran di loket Pelayanan
  2. Pengisian Form Master KK ( OlehPetugas )
  3. Mencatat dalam Buku Harian Kependudukan/ Register (Oleh Petugas)
  4. Penandatangan Form Master oleh Lurah/ Kepala Seksi

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Pengantar Kartu Keluarga

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "pelayanan pengantar kartu keluarga"