Pelayanan Permohonan Kartu Tanda Penduduk pemula

  1. Membawa surat Pengantar RT/RW
  2. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  3. Membawa fotocopy kartu tanda penduduk orang tua
  4. Membawa fotocopy ijazah terakhir

  1. Melakukan pendaftaran di loket Pelayanan
  2. Pengisian Form Master KTP( Oleh Petugas)
  3. Mencatat dalam Buku Harian Kependudukan/ Registrasi (Oleh Petugas)
  4. Penandatangan Form Master oleh Lurah/ Kepala Seksi

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Kartu Tanda Penduduk Elektroik

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Permohonan Kartu Tanda Penduduk pemula"