Instalasi Intensif Care Unit

No. SK: 445/595/DIR/RSUD.AS/II/2023

  1. Kartu identitas / KTP / KK
  2. Kartu BPJS /Jam. Kes lain (Pasien dengan Jaminan)
  3. Surat Rujukan
  4. Permintaan rawat intensif dan surat pengantar

  1. Petugas ICU mempersiapkan ruangan setelah mendapat informasi ada pasien yang mau di rawat di ICU baik itu dari IGD, OK, maupun ruangan rawatan.
  2. Petugas mengantar pasien ke ruang rawat intensif
  3. Petugas ruang intensif menerima pasien dan melakukan serah terima pasien dengan petugas pengantar pasien
  4. Memberikan Asuhan medis dan keperawatan sesuai dengan kebutuhan selama perawatan
  5. Pasien pindah ruang rawat/PAPS/rujuk/Exit

Waktu pelayanan yang di berikan hingga pasien dinyatakan tidak memerlukan rawatan intensif/ khusus lagi. Dan pasien dilanjutkan dengan perawatan selanjut nya di ruangan/PAPS/Rujuk /exit.

1. umum   : sesuai Qanun kabupaten aceh singkil nomor 02 tahun 2016
2. JKN      : permenkes RI No. 4 tahun 2017

Pelayanan rawat intensif

1.     Email     : rsud.acehsingkil@yahoo.com

2.     Website : rsudacehsingkil.co.id

3.     SMS       : 082369535550, 082363049994

4.     Facebook : Rsud Aceh Singkil

5.     Kotak Saran

6.     Unit Pelayanan Pengaduan

7.     Website lapor: https://aceh singkil.lapor.go.id

8.Via SMS ke 1708: SINGKIL (spasi) isi aduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store