Instalasi Rawat Inap

No. SK: 445/595/DIR/RSUD.AS/II/2023

  1. Kartu identitas/KTP/KK/Surat Keterangan Lahir (Untuk bayi baru lahir)
  2. Kartu BPJS/Jam. Kes lain (Pasien dengan jaminan)
  3. Surat pengantar permintaan rawat inap
  4. Surat rujukan
  5. Rekam Medis

  1. Penanggung jawab pasien melakukan pendaftaran rawat inap sesuai dengan persyaratan admin rawat inap
  2. Diterima petugas admisi, selanjutnya membawa berkas rawat inap dari IGD atau poliklinik ke ruangan rawat inap
  3. Petugas IGD atau poliklinik mengantar pasien ke ruang rawat inap
  4. Serah terima dengan petugas rawat inap untuk selanjutnya memberikan penjelasan atau orientasi ruangan dan jenis pelayanan sesuai kebutuhan pasien di RSUD Aceh Singkil
  5. Menandatangani general concent
  6. Memberikan asuhan medis dan keperawatan selama perawatan
  7. Perencanaan pulang pasien/rujuk
  8. Penyelesaian administrasi dikasir untuk pasien umum atau iur bayar
  9. Pasien pulang atau rujuk

< 1>

1. umum : sesuai Qanun kabupaten aceh singkil nomor 02 tahun 2016
2. JKN    : permenkes RI No. 4 Tahun 2017

Pelayanan Rawat Inap

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store