PELAYANAN KEFARMASIAN

  1. 1. Resep dari Unit Pelayanan

  1. 1. Pasien menyimpan resep pada bok antrian resep 2. Petugas melakukan identifikasi resep 3. Petugas melakukan pengkajian resep 4. Petugas menyiapkan obat sesuai resep dan obat yang tersedia 5. Pemberian informasi obat dan penyerahan obat kepada pasien 6. Pasien pulang

20 Menit

1) PERDA no. 4 tahun 2014 tentang perubahan atas PERDA no.16 tahun 2011 tentang retribusi jasa umum 2) Perwal 14 tahun 2012 tentang petunjuk teknis pelayanan kesehatan yang tidak dipungut biaya di UPTD PUSKESMAS dan UPTD Labkesda 3) Peraturan Walikota No.2 tahun 2017 Tentang Perubahan Peraturan Daerah No. 16 tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum 4) Peraturan Walikota No.76 tahun 2017 Tentang Jaminan Pengobatan dan kesehatan di Kota Tangerang

1. Obat 2. Informasi obat

1) Instagram :@puskesmaspanbar 2) Telpon : (021)55722675 3)SMS / WA : 0857 3399 9992 4) Facebook : Puskesmas Panunggangan Barat 5) Kotak saran 6)Petugas informasi dan pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "PELAYANAN KEFARMASIAN"