PELAYANAN KONSELING DAN KONSULTASI

  1. 1. Kartu Identitas 2. Kartu Jaminan / BPJS (kalau ada) 3. Kartu Keluarga (Kalau ada)

  1. 1. Pasien mendapat rujukan untuk konseling atau konsultasi dari unit pelayanan tertentu. 2. Pasien menunggu diruang konseling & kosnultasi sesuai dengan antrian 3. Pasien mendapatkan pelayanan konseling dan konsultasi 4. Pasien pulang

30 Menit

1) PERDA no. 4 tahun 2014 tentang perubahan atas PERDA no.16 tahun 2011 tentang retribusi jasa umum 2) Perwal 14 tahun 2012 tentang petunjuk teknis pelayanan kesehatan yang tidak dipungut biaya di UPTD PUSKESMAS dan UPTD Labkesda 3) Peraturan Walikota No.2 tahun 2017 Tentang Perubahan Peraturan Daerah No. 16 tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum 4) Peraturan Walikota No.76 tahun 2017 Tentang Jaminan Pengobatan dan kesehatan di Kota Tangerang

1. Gizi 2. Sanitasi 3. HIV/AIDS 4. Pelayanan Kesehatan Peduli Remaja (PKPR) 5. ODGJ 6. Kefarmasian 7. Penyakit Tidak Menular

1) Instagram :@puskesmaspanbar 2) Telpon : (021)55722675 3)SMS / WA : 0857 3399 9992 4) Facebook : Puskesmas Panunggangan Barat 5) Kotak saran 6)Petugas informasi dan pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "PELAYANAN KONSELING DAN KONSULTASI"