Instalasi Rawat Jalan

No. SK: 445/595/DIR/RSUD.AS/II/2023

  1. Kartu identitas / KTP / KK
  2. Kartu BPJS /Jam. Kes lain (Pasien dengan Jaminan)
  3. Surat Rujukan
  4. Rekam Medis

  1. Pengambilan nomor antrian sesuai Poliklinik yang dituju
  2. Pendaftaran di loket sesuai antrean
  3. Menunggu pemanggilan pemeriksaan sesuai Poli yang dituju
  4. Dilakukan pemeriksaan oleh Dokter
  5. Pemberian terapi/resep obat
  6. Pengambilan obat di lokasi farmasi
  7. Penyelesaian administrasi /pembayaran di kasir
  8. Pasien pulang atau rawat inap

( khusus prosedur pelayanannomor 1 s/d 5 )
1. pengambilan nomor antrian 
2. pendaftaran di loket sesuai antrean 
3. menunggu panggilan sesuai loket 
4. pemeriksaan 
5. pemberian terapi / resep obat

1. Umum  : sesuai Qanun Kabupaten Aceh singkil nomor 02 tahun 2016
2. JKN      : permenkes RI No. 4 Tahun 2017

Pelayanan Rawat Jalan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store