Instalasi Rekam Medis

No. SK: 445/595/DIR/RSUD.AS/II/2023

  1. Kartu identitas / KTP
  2. Kartu BPJS / Jam. Kes Lain
  3. Kartu KK
  4. Surat rujukan dari Puskesmas

  1. Melakukan pendaftaran secara online atau langsung
  2. Skrening riwayat perjalanan pasien dengan menggunakan form skrening
  3. Untuk pasien umum melakukan pembayaran di kasir
  4. Menunggu panggilan sesuai poli yang dituju
  5. Pemeriksaan dokter dan pemeriksaan penunjang
  6. Pemberian terapi atau resep obat
  7. Menunggu pengambilan obat di depo farmasi oleh petugas
  8. Pasien pulang atau dirawat di rawat inap
  9. Rekam Medis IGD 1. Melakukan pendaftaran di Rekam Medis IGD 2. Pemeriksaan dokter dan pemeriksaan penunjang 3. Pemberian terapi atau resep obat 4. Menunggu pengambilan obat di depo Farmasi 5. Pasien pulang atau di rawat inap

6 – 7 menit (tidak termasuk pengabsahan

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Rekam Medis

1. Email     : rsud.acehsingkil@yahoo.com

2. Website  : rsudacehsingkil.go.id

3. SMS       : 082369535550, 082363049994

4. Facebook:Rsud Aceh Singkil

5. Kotak Saran

6. Unit Pelayanan Pengaduan

7. Website lapor: https://aceh singkil.lapor.go.id

8.Via SMS ke 1708: SINGKIL (spasi) isi aduan

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store