Pelayanan Administrasi (Pendaftaran)

  1. kartu identitas
  2. BPJS
  3. Kartu keluarga

  1. Pengambilan nomor antrian
  2. Melakukan pendaftaran di loket sesuai nomor yang dipanggil
  3. Menunggu panggilan di loket pendaftaran
  4. Pemberian layanan administrasi oleh petugas
  5. Pasien Menungggu di unit jenis pelayanan yang dituju

10 Menit

Kecuali KIR melamar pekerjaan, KIR umum 10.000
KIR Kematian, Pemeriksaan Kes haji 15.000
KIR Anak sekolah 5000

Medikal Record, Surat Keterangan Sakit, Surat Keterangan Sehat, Surat Keterangan Kematian, Surat Rujukan

CALL SENTER 081348363774, TLP PKM (021)22302538, KOTAK SARAN, PETUGAS INFORMASI DAN PENGADUAN 
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Administrasi (Pendaftaran)"