Pembuatan Kartu Istri dan Kartu Suami

  1. Fotokopi SK CPNS
  2. Fotokopi SK PNS
  3. Fotokopi SK Pangkat Terakhir
  4. Mengisi Formulir Data Keluarga
  5. Fotokopi Buku Nikah
  6. Pas Foto 3x4 Berwarna

  1. Semua Persyaratan Wajib di Legalisir

3 Bulan

Tidak Dipungut Biaya

Pembuatan Kartu Istri dan Kartu Suami

Kantor Kecamatan Larangan
Jl. Larinda Raya Komp Larangan Indah, Kode Pos 15154
tlp. (021) 73446591
Email : kecamatan.larangan15154@gmail.com
Facebook : Kecamatan Larangan
Twitter : Kecamatan Larangan
Instagram : Kecamatan Larangan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembuatan Kartu Istri dan Kartu Suami"