Pelayana Legalisir Dokumen Kependudukan

  1. 1. Buku agenda legalisir
  2. 2. Stempel legalisir
  3. 3. Stempel dinas
  4. 4. ATK ( Pena, Tinta stempel, Map, Steples, Isi Steples, dll )

  1. 1. Menyerahkan Fotocopy beserta asli dokumen kependudukan yang akan dilegalisir kepada petugas legalisir
  2. 2. Menerima Fotocopy beserta asli berkas dokumen kependudukan membukukan,memberiakan cap legalisir kemudian menunjuka berkas asli kepada kasi untuk diverifikasi
  3. 3. Memeriksa dan meneliti dengan cermat berkas yang akan dilegalisir dengan aslinya kemudian memberikan paraf dan menyerahkan kepada kepala bidang
  4. 4. Memeriksa dokumen yang akan dilegalisir apabila tidak ada kesalahan atau kejanggalan berkas ditandantangani
  5. 5. Memberikan stempel dinas , memberikan nomor dan tanggal legalisir pad dokumen kependudukan,memberikan berkas legalisir dan aslinya kepada pemohon
  6. 6. Pemohon menandatangi tanda terima pengambilan berkas

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Legalisir Dokumen Kependudukan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayana Legalisir Dokumen Kependudukan"