Izin Operasional Klinik

  1. 1. Profil klinik
  2. 2. Fotocopy Akta pendirian badan usaha/ yayasan kecuali untuk kepemilikan perorangan
  3. 3. Fotocopy KTP pemilik dan penanggungjawab
  4. 4. Nomor Induk Berusaha (NIB)
  5. 5. Surat persetujuan lokasi dari pemerintah daerah setempat/ surat keterangan RT/RW setempat
  6. 6. Fotocopy sertifikat/ IMB bagi hak pemilik/ bukti sewa menyewa bangunan
  7. 7. Fotocopy surat pernyataan pengelolaan lingkungan (SPPL) dari Dinas Lingkungan Hidup
  8. 8. Struktur organisasi kepengurusan
  9. 9. Data tenaga medis dan paramedis : - SIP Dokter (2 orang) - SIPA Apoteker - SIK Perawat/ SIK Bidan
  10. 10. Surat pernyataan dokter penanggungjawab (materai 6000)
  11. 11. Surat pernyataan pimpinan tunduk peraturan dan perundang-undangan (materai 6000)
  12. 12. Surat pernyataan bersedia membantu program puskesmas dan membuat laporan bulanan (materai 600)
  13. 13. Surat pernyataan dokter bersedia sebagai dokter penanggungjawab full time di klinik (materai 6000)
  14. 14. Daftar peralatan medis
  15. 15. Denah lokasi dan denah bangunan
  16. 16. Pas photo 3 x 4 sebanyak 2 lembar
  17. 17. Fotocopy IMB
  18. 18. Rekomendasi dari Dinas Kesehatan
  19. 19. Pemenuhan sumber daya manusia, sarana prasarana dan peralatan sesuai standar Klinik

  1. - Pemohon malakukan pendaftaran melalui OSS dengan mengisi informasi / data yang diperlukan dalam aplikasi OSS. - Pemohon menyampaikan dokumen persyaratan melalui OSS atau ke loket / counter penerimaan.
  2. Petugas penerima dan memeriksa berkas dari pemohon. jika lengkap dan memenuhi syarat, dilanjutkan ke proses berikutnya. jika tidak, dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi.
  3. Tim Teknis melakukan pengecekan lapangan berdasarkan berkas Persyaratan yang disampaikan. Tim Teknis menyampaikan laporan hasil pengecekan lapangan. jika sesuai dan memenuhi syarat diteruskan ke proses selanjutnya, jika tidak dikembalikan ke FO
  4. Petugas menyiapkan laporan hasil evaluasi sesuai hasil BAP dari tim teknis.
  5. Kasi memaraf laporan hasil evaluasi perizinan
  6. Kabid memaraf laporan hasil evaluasi perizinan
  7. Sekretaris memaraf laporan hasil evaluasi perizinan
  8. Kepala Dinas menyampaikan notifikasi persetujuan / penolakan melalui sistem OSS

7 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Izin Operasional Klinik

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Pekanbaru
Jalan Cut Nyak Dien No.3 Pekanbaru. Email: dpmptsppekanbaru@gmail.com 
Website : www.dpmptsp.pekanbaru.go.id  Telp. (0761) 28262 Fax (0761) 42003 atau SMS 08117515133
 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Operasional Klinik"