Pembuatan Izin Penyelenggaraan Kursus (LKP)

  1. Surat permohonan bermaterai Rp. 6.000,- yang di tujukan kepada Kepala Dinas PMPTSP
  2. Profil Lembaga Kursus
  3. Foto Copy Akta Pendirian/Notaris
  4. Bukti kepemilikan tempat kursus (Milik Sendiri/Sewa)
  5. Struktur Organisasi Pengelola LKP
  6. Daftar tenaga pengajar/penguji
  7. Daftar Riwayat Hidup Pimpinan LKP
  8. Daftar Riwayat Hidup Pengajar/Penguji
  9. Foto Copy Ijasah Terakhir Pimpinan LKP
  10. Foto Copy Ijasah Terakhir Pengajar/Penguji
  11. Daftar Sarana dan Prasarana
  12. Foto copy kurikulum/silabus/program pembelajaran
  13. Tata tertib kursus
  14. Pas Foto Pimpinan LKP ukuran 3 x 4 sebanyak 3 buah
  15. Foto Copy KTP (Ketua, Sekertaris dan Bendahara) masing-masing
  16. Peta/Denah Lokasi LKP
  17. Foto Copy Surat Keterangan Domisili
  18. Surat Rekomendasi Kepala Dinas Pendidikan
  19. Materai Rp 6.000 sebanyak 1 (satu) lembar

  1. Pemohon datang pada Loket 1 dan Loket 1 memberikan informasi dan formulir permohonan perizinan.
  2. Pemohon mengisi formulir dan melengkapi persyaratan.
  3. Loket 1 menerima dan memeriksa kelengkapan berkas permohonan.
  4. Berkas yang tidak lengkap dikembalikan kepada pemohon.
  5. Berkas yang lengkap diberkan tanda terima berkas.
  6. Pemeriksaan Tim Teknis, dibuat Berita Acara Pemeriksaan dan rekomendasi.
  7. Permohonan tidak disetujui, berkas permohonan dikembalikan kepada pemohon.
  8. Permohonan disetujui, izin langsung diproses.
  9. Proses cetak surat izin, penandatanganan dan pengadministrasian.
  10. Pemohon mengambil dokumen izin.

3 Hari kerja

Gratis

Izin Penyelenggaraan Kursus (LKP)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembuatan Izin Penyelenggaraan Kursus (LKP)"