Pelayanan Pencatatan Pembatalan Akta Pencatatan Sipil

  1. 1. Persyaratan pembatalan akta pencatatan sipil dilakukan oleh pejabat pencatatan sipil pada instansi pelaksana/dinas
  2. 2. Putusan penetapan pengadilan negeri yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap

  1. 1. Pemohon mengisi formulir dengan melampirkan persyaratan yang lengkap
  2. 2. Kepala seksi yang membidangi melakukan verifikasi,validasi atas isisn formulir dan membuat catatan pinggir pada register akta pencatatan sipil
  3. 3. Kepala seksi menarik dan mencabut kutipan akta pencatatan sipil sesuai dengan perintah putusan pengadilan

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Akta Pencatatan Sipil

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pencatatan Pembatalan Akta Pencatatan Sipil"