Pelayanan Pencatatan Pembetulan Akta Pencatatan Sipil

  1. 1. Persyaratan pencatatan pembetulan akta pencatatan sipil dilakukan pada instansi pelaksana/dinas yang mengeluarkan akta catatan sipil
  2. 2. Pembetulan akta pencatatan sipil karena kesalahan tulis redaksional dan belum diserahkan kepada pemohon
  3. 3. Pembentulan akta pencatatan sipil karena kesalahan tulis reksional dan telah diserahkan kepada pemohon dapat dilakukan setelah memenuho syarat: a. dokumen autentik yang menjadi persyaratan penerbitan akta pencatatan sipil, b. Kutipan akta,dimana terdapat kesalahan tulis redaksional

  1. 1. Pemohon mengisi formulir pembetulan akta pencatatan sipil dengan melampirkan dokumen dimana terdapat kesalahan dan menunjukan dokumen auntentik yang menjadi persyaratan
  2. 2. Petugas pencatatan sipil membuat akta pencatatan sipil yang baru dan menarik yang salah/yang lama dari pemohon
  3. 3. Kepala seksi yang membidangi membuat catatan pinggir pada register akta pencatatan sipil yang dicabut dan menjelaskan dalam catatan pinggir adanya kesalahan tersebut

7 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Akta Pencatatan Sipil

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pencatatan Pembetulan Akta Pencatatan Sipil "