Pelayanan Pencatatan Peristiwa Penting Lainnya ( catatan Pinggir )

  1. 1. Penrtapan pengadilan mengenai peristiwa penting lainnya
  2. 2. KK dan KTP yang bersangkutan
  3. 3. Akta pencatatan sipil yang berkaitan penting lainnya
  4. 4. KTP, KK bagi WNA tinggal tetap
  5. 5. SKTT, STLD dan surat keterangan dari perwakilan negara yang bersangkutan bagi WNA tinggal terbatas

  1. 1. Pemohon mengisi formulir dengan melampirkan persyaratan lengkap kepada instansi pelaksana
  2. 2. Kepala seksi yang membidangi pencatatan peristiwa penting lainnya melakukan verifikasi dan validasi formulir dan persyarat perubahan penting lainnya, dan merekam dalam data base kependudukan
  3. 3. Kepala seksi membuat catatan pinggir pada register akta dan kutipan akta pencatatan sipil,kepala bidang pencatatan sipil membubuhkan paraf dilanjutkan penandatanganan buku register dan kutipan akta oleh kepala dinas

7 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Peristiwa Penting

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pencatatan Peristiwa Penting Lainnya ( catatan Pinggir )"