Pelayanan Pencatatan Perubahan Status Kewarganegaraan

  1. 1. Salinan keputusan presiden mengenai perubahan status kewarganegaraan menjadi warga negara Indonesia
  2. 2. Salinan keputusan menteri yang bidang tugasnya meliputi urusan kewarganegaraan
  3. 3. Kutipan akta catatan sipil
  4. 4. Kutipan akta perkawinan bagi yang sudah kawin
  5. 5. Fotocopy KTP dan KK
  6. 6. Fotocopy Pasport

  1. 1. Pemohon mengisi dan menyerahkan formulir dengan melampirkan persyaratan yang lengkap sebagaimana dalam pasal 116 ayat 6 kepada instansi pelaksana/dinas
  2. 2. Kepala seksi yang membidangi perubahan status kewarganegaraan melakukan verifikasi dan validasi atas isian formulir membuat catatan pinggir pada register dan pada akta catatan sipil
  3. 3. Instansi pelaksana/dinas merekam data perubahan status kewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada huruf b dalam data base kependudukan
  4. 4. Dalam hal anak yang berkewarganegaraan ganda paling lambat 3 tahun setelah berusia 18 tahun atau sudah kawin harus memilih salah satu kewarganegaraan dan wajib melapor ke instansi pelaksan/dinas paling lambat 14 hari
  5. 5. Anak sebagaimana dimaksud dalam huruf d wajib mengembalikan KTP, KK serta akta catatan sipil untuk diubah oleh instansi Pelaksana/dinas
  6. 6. Kepala seksi yang membidangi perubahan status kewarganegaraan membuat catatan pinggir pada register akta catatan sipil dan kutipan akta serta mencabut KTP dan mengeluarkan data anak tersebut dari KK serta merekam dalam data base

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Akta perubahan status kewarganegaraan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pencatatan Perubahan Status Kewarganegaraan "