Pelayanan Pencatatan Perubahan Nama

  1. 1. salinan penetapan pengedalian negeri tentang perubahan nama
  2. 2. Fotocopy kutipan akta catatan sipil
  3. 3. Fotocopy kutipan akta perkawinan bagi yang sudah kawin
  4. 4. Fotocopy KK dan KTP
  5. 5. SKTT, KTP dan KK bagi WNA tinggal tetap
  6. 6. Membawa STLD dan surat keterangan dari perwakilan negara yang bersangkutan bagi WNA tinggal terbatas

  1. 1. Pemohon mengisi dan menyerahkan formulir pelapor perubahan nam dengan melampirkan persyaratan lengkap kepada instansi pelaksana/dinas
  2. 2. Kepala seksi yang membidangi pencatatan perubahan nama melakukan verifikasi dan validas, membuat catatan pinggir pada register dan kutipan akta catatan sipil,dilanjutkan paraf kepala bidang pencatatan sipil dan ditandangani oleh kepala dinas kependudukan dan pencatatan sipil
  3. 3. Instansi pelaksana/dinas merekam data perubahan nama dalam data base kependudukan

7 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Akta perubahan nama

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pencatatan Perubahan Nama"