Pelayanan Pencatatan Pengesahan Anak

  1. 1. Surat pengantar dari RT/Rw dan diketahui oleh kepala desa
  2. 2. Fotocopy Akta kutipan kelahiran
  3. 3. Fotocopy akta kutipan perkawinan
  4. 4. Fotocopy KK dan KTP orang Tua

  1. 1. Pemohon mengisi formulir pelapoaran pengesahan anak dengan melampirkan persyaratan lengkap kepada instansi pelaksana/lurah
  2. 2. Kepala seksi yang membidangi pengesahan anak melakukan melakukan verifikasi dan validasi data, mencatat pada register akte kelahiran dan membuat catatan ppinggir pada register akta kelahiran dan kutipan akte kelahiran
  3. 3. Kepal bidang memaraf buku register pada kutipan akta kelahiran dan kutipan akta kelahiran
  4. 4. Dinas merekam data pengesahan anak dalam data base kependudukan

7 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pengesahan Anak

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pencatatan Pengesahan Anak "