Pelayanan Pencatatan Pengakuan Anak dan penerbitan Kutipan Akta Pengakuan Anak

  1. 1. Surat pengantar dari RT/RW dan diketahui oleh kepala desa/lurah
  2. 2. Surat pengakuan anak dari ayah biologis yang disetujui oleh ibu kandung
  3. 3. Kutipan akta kelahiran
  4. 4. Fotocopy KK dan KTP ayah biologis dan ibu kandung

  1. 1. Pelapor mengisi dan menyerahkan formulir pelaporan pengakuan anak dengan melampirkan persyaratan lengkap
  2. 2. Kepala seksi yang membidangi pengangkatan anak melakukan verifikasi dan validasi, mencatat pada buku register dan kutipan akta kelahiran dan bentuk catatan pinggir serta membubuhkan paraf, kepala bidang pencacatan sipil membubuhkan paraf pada buku register selanjutnya buku register dan kutipan akta kelahiran ditanda tangani oleh kepala dinas
  3. 3. Instasi pelaksana/dinas menerbitkan kutipan akta pengakuan anak

7 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Akta Pengakuan Anak

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pencatatan Pengakuan Anak dan penerbitan Kutipan Akta Pengakuan Anak"