Pelayanan Pencatatan Pengangkatan anak

  1. 1. Menyerahkan akta kelahiran anak
  2. 2. Menyerahkan penetapan pengadilan negeri tentang pengangkatan anak
  3. 3. KTP dan KK pemohon
  4. 4. Anak yang diangkat perioriatas belum berusia 6 tahun pasal 12 ayat 2 PP 54 tahun 2007
  5. 5. Orang tua angkat maksimal 55 tahun dan minimal 30 tahun
  6. 6. beragama sama dengan anak angkat

  1. 1. Pemohon mengisi dan menyerahkan formulir pelaoparan pengangkatan anak dengan melampirkan pesyaratan sebagaimana pasal 107 ayat 4 instansi pelaksana
  2. 2. Instansi pelaksana mencatat dan merekam dalam data base kependudukan dan memberikan catatan pinggir pada registr akte kelahiran dan kutipan akte kelahiran
  3. 3. Kepal seksi yang membidangi pengangkatan anak melakukan verifikasi dan validasi data, kepal bidang membubuhkan paraf pada buku register pada kutipan akte kelahiran kemudian ditandatangani oleh kepala dinas

7 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

SuratKeterangan Pengangkatan Anak

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pencatatan Pengangkatan anak"