Pelayanan Pencatatan Kematian dan Penerbitan Kutipan Akta Kematian

  1. 1. Surat keterangan kematian dari kepala desa/lurah
  2. 2. KK yang bersangkutan
  3. 3. KTP yang bersangkutan
  4. 4. Surat keterangan kematian dari rumah sakit/kades/lurah
  5. 5. nama dan identitas saksi kematian

  1. 1. Pelapor mengisi dan menyerahkan formulir pelaporan kematian dengan melampirkan persyaratan yang lengkap kepada petugas dikantor desa/lurah untuk diteruskan dikantor pelaksna
  2. 2. Kepala desa/lurah menerbitkan surat keterangan kematian dan disampaikan kepada yang bersangkutan
  3. 3. Pejabat pencatatn sipil pada instansi pelaksana mencatat pada register akta kematian dan menerbitkan akta kematian
  4. 4. Instasi pelaksana sebagaimana dimaksud huruf c memberitahukan data hasil pencatatan kematian kepada instansi pelaksana tempat domisili yang bersangkutan
  5. 5. Instansi pelaksana tempat domisili sebagai mana dimaksud pada huruf d mencatat dan merekam dalam data kependudukan

14 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Akta kematian

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pencatatan Kematian dan Penerbitan Kutipan Akta Kematian "