Pelayanan Pencatatan Pembatalan Perceraian dan Penerbitan Surat Keterangan Pembatalan Perceraian

  1. 1. Menyerahkan salinan putusan pengadilan negeri mengenai pembatalan perceraian yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap
  2. 2. Menyeahkan kutipan akte perceraian
  3. 3. Fotocopy KTP yang bersangkuatan
  4. 4. Fotocopy Kartu Keluarga
  5. 5. Bagi WNA membawa dokumen imigrasi ( pasport ) dan STLD ( surat tanda lapor diri ) dari kepolisian
  6. 6. SKTT bagi WNA tinggal batas

  1. 1. Pemohon mengisi formulir pencatan pembatalan perceraian dan melampirkan persyaratan yang lengkap pada instansi pelaksana/dinas
  2. 2. Kepala seksi perkawinan dan perceraian melakukan verifikasi,validasi,memberikan paraf dan catatan pinggir pada buku register diparaf kepala bidang pencatatan sipil kemudian ditandatangani kepala dinas
  3. 3. Dinas mencabut kutipan akta perceraian asli suami dan isteri serta menerbitkan surat pembtalan perceraian

7 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pembatalan Perceraian

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pencatatan Pembatalan Perceraian dan Penerbitan Surat Keterangan Pembatalan Perceraian "