Penerbitan Kutipan Akta Pengakuan Anak

No. SK: 111/DISDUKPENCAPIL/SK/VI/2018

  1. a. Asli surat pernyataan pengakuan anak dari ayah biologis yang disetujui oleh ibu kandung atau fotokopi penetapan pengadilan mengenai pengakuan anak jika ibu kandung OA;
  2. b. fotokopi surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan YME;
  3. c. kutipan akta kelahiran anak;
  4. d. fotokopi KK ayah atau ibu;
  5. e. fotokopi Dokumen Perjalanan bagi ibu kandung OA

  1. a. WNI/OA mengisi formulir F-2.01.
  2. b. Persyaratan surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan YME berupa fotokopi (asli hanya diperlihatkan).
  3. c. Dinas Dukcapil tidak menarik surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan YME.
  4. d. Fotokopi KK diperlukan untuk verifikasi data yang tercantum dalam formulir F-2.01.
  5. e. Tidak perlu KTP-el saksi, ayah kandung dan ibu kandung karena identitasnya sudah tercantum dalam formulir F-2.01.
  6. f. Dinas menerbitkan register akta pengakuan anak dan kutipan akta pengakuan anak serta membuat catatan pinggir pengakuan anak pada register akta kelahiran dan kutipan akta kelahiran.

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Akta Pengakuan Anak

a. WhatsApp Group : Dukcapil Tomohon

b. Website : www.disdukcapil.tomohon.go.id

c. E-Mail :disdukcapil.tomohon@gmail.com

d. Aduan Dukcapil Tomohon : https://forms.gle/vzyg7Je4x2fe67NT9


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Aplikasi SLOATH (Sistem Layanan Online Adminduk Tomohon Hebat)