Penerbitan Kutipan Akta Pengesahan Anak

No. SK: 108/DISDUKPENCAPIL/VI/2018

  1. a. kutipan akta kelahiran;
  2. b. fotokopi kutipan akta perkawinan yang menerangkan terjadinya peristiwa perkawinan agama atau kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa terjadi sebelum kelahiran anak;
  3. c. fotokopi KK orang tua.

  1. a. WNI/OA mengisi formulir F-2.01.
  2. b. Fotokopi KK diperlukan untuk verifikasi data yang tercantum dalam formulir F-2.01.
  3. c. Dinas tidak menarik kutipan akta perkawinan asli.
  4. d. Tidak perlu KTP-el saksi karena identitasnya sudah tercantum dalam formulir F-2.01.
  5. e. Dinas menerbitkan register akta pengesahan anak dan kutipan akta pengesahan anak serta membuat catatan pinggir pengesahan anak pada register akta kelahiran dan kutipan akta kelahiran.

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Akta Pengesahan Anak


  1. a. WhatsApp Group : Dukcapil Tomohon

     

    b. Website :

    www.disdukcapil.tomohon.go.id

     

    c. E-Mail :

    disdukcapil.tomohon

    @gmail.com

     

    d. Aduan Dukcapil Tomohon :

    https://forms.gle/vzyg7Je4x2fe67NT9

     


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Aplikasi SLOATH (Sistem Layanan Online Adminduk Tomohon Hebat)