Penerbitan KTP Elektronik

  1. a. Telah berusia 17 tahun, sudah kawin, atau pernah kawin; dan
  2. b. Fotokopi KK. (Pasal 15 Perpres 96/2018)

  1. a. Penduduk mengisi F-1.02;
  2. b. Penduduk melampirkan fotokopi KK; dan
  3. c. Dinas menerbitkan KTP-el Baru.

1 Hari

Tidak dipungut biaya

KTP Elektronik

a. WhatsApp Group : Dukcapil Tomohon

 

b. Website :

www.disdukcapil.tomohon.go.id

 

c. E-Mail :

disdukcapil.tomohon

@gmail.com

 

d. Aduan Dukcapil Tomohon :

https://forms.gle/vzyg7Je4x2fe67NT9


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Aplikasi SLOATH (Sistem Layanan Online Adminduk Tomohon Hebat)