Penerbitan Biodata Penduduk WNI

No. SK: 104/DISDUKPENCAPIL/VI/2018

  1. a. Surat pengantar (asli) dari rukun tetangga dan rukun warga atau yang disebut dengan nama lain;
  2. b. Fotokopi dokumen atau bukti Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting; dan
  3. c. Fotokopi bukti pendidikan terakhir. (Pasal 4 Perpres 96/2018)

  1. a. WNI mengisi F.1.01;
  2. b. WNI menyerahkan surat pengantar RT dan RW (tidak diperlukan untuk anak yang baru lahir dengan orang tua yang sudah terdaftar dalam database kependudukan);
  3. c. WNI menyerahkan fotokopi dokumen atau bukti peristiwa kependudukan dan peristiwa penting (seperti paspor, surat keterangan lahir dari RS/ Puskesmas/ Klinik);
  4. d. WNI menyerahkan fotokopi bukti Pendidikan terakhir (ijazah);
  5. e. Apabila huruf c dan huruf d tidak dimiliki, maka WNI mengisi F.1.04 Surat Pernyataan Tidak Memiliki Dokumen Kependudukan;
  6. f. WNI menyerahkan surat pernyataan (asli) tidak keberatan dari pemilik rumah apabila menumpang KK, menyewa rumah, kontrak dan kost;
  7. g. Dinas menerbitkan Biodata. Dalam hal Biodata diminta oleh penduduk, Dinas memberikan Biodatanya.

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Biodata Penduduk

a. WhatsApp Group : Dukcapil Tomohon

 

b. Website :

www.disdukcapil.tomohon.go.id

 

c. E-Mail :

disdukcapil.tomohon

@gmail.com

 

d. Aduan Dukcapil Tomohon :

https://forms.gle/vzyg7Je4x2fe67NT9
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Aplikasi SLOATH (Sistem Layanan Online Adminduk Tomohon Hebat)