Pelayanan Pencatatan Perceraian dan Penerbitan Kutipan Akta Perceraian

  1. 1. Formulir Pencatatan Perceraian
  2. 2. Salinan Putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap
  3. 3. Kutipan akta perkawinan
  4. 4. Fotocopy KK yang bersangkutan

  1. 1. Pemohon mengisi formulir permohonan denhan melampirkan persyaratan yang lengkap sebagaimana pasal 98 ayat ( 4 ) pada instansi pelaksana/dinas
  2. 2. Kepala seksi pencatatan perkawinan dan perceraian melakukan verifikasi,validasi,mencatat/membukukan kemudian buku di paraf oleh kepala bidang pencatatan sipil lalu buku register dan kutipan akta perceraian ditandatangani oleh kepala dinas
  3. 3. Pejabat pencatatan sipil pada dinas mencatat dan meregister akta perceraian,memberikan catatan pinggir dan mencabut akta perkawinan dan menerbitkan akta perceraian lalu diberikan pada masing-masing suami isteri yang bercerai

7 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Akta Perceraian

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pencatatan Perceraian dan Penerbitan Kutipan Akta Perceraian"