Pelayanan Unit Gawat Darurat

  1. Kartu Identitas
  2. Kartu BPJS ( Kalau ada )
  3. Kartu Keluarga ( Kalau ada )

  1. Pasien diterima oleh petugas UGD
  2. Dilakukan identifikasi Pasien ( TRIASE )
  3. Pemeriksaan oleh tenaga kesehatan
  4. Pemberian terapi dan atau tindakan ( bila dibutuhkan ) dan resep obat
  5. Pengambilan obat
  6. Pasien pulang atau dirujuk

30 Menit

Tidak dipungut biaya

1. Tidakan Kegawatdaruratan 2. Rujukan

1. Buku Keluhan Pelanggan
2. Kotak saran
3. Via Telepon     : 021-5541919
4. SMS/WA         : 08111047195
5. Facebook        : Puskesmas Cipondoh
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Unit Gawat Darurat"