Pelayanan Pencatatan Pembatalan Perkawinan dan Penerbitan Surat Keterangan Pembatalan Perkawinan

  1. 1. Melaporkan pembatalan perkawinan oleh yang bersangkutan kepada dinas paling lambat 90 hari setelah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, untuk dilakukan pencatatan dan ditertibkan surat keterangan pembatalan perkawinan
  2. 2. Pencatatan pembatalan perkawinan dilakukan dengan menyerahkan salinan putusan pengadilan mengenai pembatalan perkawinan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan kutipan akte perkawinan
  3. 3. Pencatatan pembatalan perkawinan sebagaimana dimaksud diatas tidak termasuk pembatalan perkawinan penduduk yang beragama islam

  1. 1. Pasangan suami istri yang perkawinannya dibatalkan mengisi formulir pencatatan pembatalan perkawinan pada instansi pelaksana/dinas dengan melapirka persyaratan sebagai mana dimaksud pda ayat 2
  2. 2. Pejabat pencatatan sipil pada dinas mencabut kutipan akte perkawinan serta menerbitkan cacatan pinggir pada register akta perkawinan serta menerbitkan surat keterangan pembatalan perkawinan
  3. 3. Instansi pelaksana/dinas sebagaimana dimaksud pada huruf b memberitahukan kepada instansi pelaksana/dinas dimana pencatatan peristiwa perkawinan

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pembatalan Perkawinan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pencatatan Pembatalan Perkawinan dan Penerbitan Surat Keterangan Pembatalan Perkawinan"