Pelayanan Pencatatan dan Penerbitan Kutipan Akte Perkawinan

  1. 1. Formulir pencatatan akte perkawinan
  2. 2. Surat keterangan perkawinan dari pemuka agama/penghayat kepercayaan/salinan penetapan kelahiran
  3. 3. Fotocopy kutipan akte kelahiran suami isteri
  4. 4. Surat keterangan dari desa/kelurahan ( NA ) suami dan isteri
  5. 5. Pas photo berdampingan ukuran 4x6 sebanyak 3 lembar
  6. 6. Duan orang saksi yang telah berusia 21 tahun ke atas
  7. 7. Izin dari komandan bagi anggota TNI/POLRI

  1. 1. Pasangan suami isteri mengisi formulir pada dinas dengan melampirkan syarat lengkap
  2. 2. Penandatangan register suami isteri, orang tua wali dan 2 oarang saksi
  3. 3. Petugas melakukan verifikasi dan validasi,menctatat dan membubuhkan paraf pada register akte perkawinan selanjutnya buku egister dan kutipan akte perkawinan ditandatangani oleh kepala dinas
  4. 4. Kutipan akte perkawinan sebagaimana dimaksud pada huruf c diberikan kepada masing2 suami isteri
  5. 6. Suami isteri berkewajiban melaporkan hasil pencatatan perkawinan kepada instasi pelaksana pencatatan sipil tempat domisili

10 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

akte perkawinan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pencatatan dan Penerbitan Kutipan Akte Perkawinan"