Pelayanan Surat Keterangan Pindah Datang ( SKP ) Antar Kabupaten/Kota atau Antar Provinsi

  1. 1. Surat keterangan pindah antar kabupaten/kota atau antar provinsi dari dinas kependudukan dan pencatatan sipil kabupaten/kota asal
  2. 2. Formulir permohonan pindah datang antar kabupaten/kota atau antar provinsi yang diketahui oleh camat

  1. 1. Kepala seksi mutasi kependudukan melakukan verifikasi dan validasi,mencatat dalam buku BHPPK, buku induk penduduk dan buku mutasi penduduk
  2. 2. Dinas menerbitkan surat keterangan pindah datang untuk pemohon tembusan camat,kepala desa/lurah,ketua RT/RW ditempat alamat baru
  3. 3. Camat, kepala desa/lurah, RT/RW ditempat alamat baru mencatat dalam buku mutasi penduduk dan buku induk penduduk
  4. 4. Operator SIAK melakukan perekaman dalam data best kependudukan
  5. 5. Waktu penyelesaian surat pindah datang WNI maksimal 3 hari setelah memenuhi syarat

10 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pindah Datang

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Keterangan Pindah Datang ( SKP ) Antar Kabupaten/Kota atau Antar Provinsi "