Pelayanan Penerbitan Surat Keterangan Pindah ( SKP ) Antar Kabupaten/Kota atau Antar Provinsi

  1. 1. Surat pengantar pindah antar kabupaten/kota atau antar provinsi dari camat
  2. 2. Formulir permohonan pindah antar kabupaten/kota atau antar provinsi
  3. 3. Kartu keluarga
  4. KTP

  1. 1. Pemohon membawa persyaratan lengkap dan surat pengantar yang ditandatangani oleh RT/RW, kepala desa/lurah dan camat
  2. 2. Kepala seksi mutasi penduduk melakuakan verifikasi dan validasi data
  3. 3. Kepala seksi mutasi penduduk mencatat dalam BHPPK, memberikan nomor surat dan membubuhkan paraf pada surat keterangan pindah
  4. 4. Kepala dinas menerbitkan surat keterangan pindah
  5. 5. Surat keterangan pindah tersebut diserahkan kepada pemohon untuk dilaporkan kedaerah tujuan

10 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Penerbitan Surat Keterangan Pindah ( SKP ) Antar Kabupaten/Kota atau Antar Provinsi

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerbitan Surat Keterangan Pindah ( SKP ) Antar Kabupaten/Kota atau Antar Provinsi"