Pelayanan Radiologi

No. SK: 188/34071/RSU

  1. Formulir permintaan pemeriksaan yang sudah lengkap sesuai form isian dan sudah terintegrasi

  1. Mendaftar di loket pendaftaran
  2. Menunggu pelayanan
  3. Mendapatkan pemeriksaan penunjang
  4. Kembali ke Poliklinik, IRD atau Rawat Inap

  1. Foto polos konvensional kurang dari 3 jam
  2. Foto dengan menggunakan bahan kontras kurang dari 3 jam
  3. USG kurang dari 3 jam
  4. CT Scan polos kurang dari 3 jam
  5. CT Scan dengan bahan kontras kurang dari 24 jam

  1. Umum : sesuai Peraturan Bupati Gianyar No.79 Tahun 2021
  2. JKN : Permenkes No. 59 Tahun 2014

Pelayanan Kesehatan

  1. Telpon : 0361 943020 (Admission)
  2. Fax : 0361 943049
  3. Link : http;//skm.gianyarkab.go.id/instansi?kunker=2603000000
  4. Web site : rsudsanjiwani.gianyarkab.go.id
  5. Kotak Pengaduan dan Kotak saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store